Syarat Kredit dan Ketentuan Umum Kartu Kredit Danamon - Tilang Net <!-- Global site tag (gtag.js) - Google Analytics --> <script async='async' src='https://www.googletagmanager.com/gtag/js?id=G-2BG3PV2E2Q'></script> <script> window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BG3PV2E2Q'); </script>

Tilang Net

Selamat datang di Tilang.net sarana baca terupdate dan terpercaya.

Breaking News

Friday, November 12, 2021

Syarat Kredit dan Ketentuan Umum Kartu Kredit Danamon

Terdapat kabar gembira bahwa pada saat ini kartu kredit Danamon hadir secara langsung khususnya untuk masyarakat yang ingin memenuhi kenyamanan bertransaksi dan memenuhi berbagai keperluan serta kebutuhan hidupnya. Alat pembayaran nontunai ini dapat digunakan untuk transfer dana tarik tunai belanja harian dan membayar tagihan bulanan. Namun, tentu saja terdapat syarat kredit untuk melakukan kredit pada bank Danamon. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah beberapa ketentuan umum dan syarat program serta fitur kartu kredit Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit Danamon

  1. Tetap berlaku

Syarat dan ketentuan dari kartu kredit yang pertama adalah sepanjang tidak diatur berbeda dalam syarat dan ketentuan program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat seorang nasabahnya.

  1. Tidak terpisahkan

Syarat kredit yang selanjutnya adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari "Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon" dan "Syarat dan ketentuan umum rekening dan layanan perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk".

  1. Menyetujui persyaratan

Seorang pemegang kartu akan menyetujui dan mengakui bahwa pihak bank berhak untuk melakukan perlengkapan/perbaikan/pengubahan syarat dan ketentuan umum ini. Untuk keperluan tersebut pihak bank akan memberitahukan pada nasabah pada jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang pihak bank atau melalui media komunikasi yang sesuai dengan data terakhir pada bank Danamon.

  1. Dapat mengajukan keberatan

Ketika terdapat suatu perubahan syarat dan ketentuan umum, biaya, risiko, serta manfaat, maka seorang nasabah atau pemegang kartu mempunyai hak untuk mengajukan keberatannya tersebut secara tertulis pada pihak bank. Pengajuan keberatan tersebut dalam kurun waktu 30 hari kerja, yang terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh pihak bank melalui media komunikasi Bank Danamon. Seorang pemegang kartu akan dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dalam hal ketika pemegang kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. 

Apabila pemegang kartu tidak menyetujui perubahan tersebut maka pemegang kartu berhak untuk menutup rekening atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih terhutang pada pihak bank.



No comments:

Post a Comment

2016. Powered by Blogger.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages