Dalam asuransi ada istilah premi dan klaim, keduanya adalah bentuk dari hak dan kewajiban dari sisi nasabah sebagai wujud nyata dari polis atau kontrak. Premi merupakan kewajiban nasabah atau anggota asuransi berupa membayar atau setor uang dalam satu bulan dengan besaran sesuai dengan kontrak atau sesuai jenis asuransi yang diambil, sedangkan klaim merupakan istilah dalam asuransi sebagai bentuk atau tahapan mencapai hak nasabah asuransi atas jaminan tertentu dengan besarnya klaim sesuai yang ada dalam kontrak.
Dalam hal pembayaran premi tentu nasabah akan mengetahui besarannya setelah ada penjelasan langkap dari pihak asuransi atau juga bisa melihat sendiri dengan melakukan cek premi asuransi pada perusahaan melalui situs resminya atau dengan bertanya langsung kepada customer service kantor perusahaan asuransi.
Dalam urusan klaim asuransi tidak ribet dan susah payah, tetapi harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan perusahaan. Tak jarang ada yang ditolak atas klaim asuransi sebab mereka melakukan kecurangan atau karena hal hal yang lainnya yang menurut perusahaan asuransi tidak bisa di klaim.
Berbicara tentang klaim asuransi umumnya akan mengacu pada jenis asuransinya itu sendiri. Dalam hal ini misalnya klaim asuransi mobil, langkah pertama memberitahukan sejelas jelasnya keadaan mobil yang akan di klaim, misalnya dengan memfoto keadaannya yang rusak dan memberitahukan jenis kerusakannya berat atau ringan.
Dokumentasi kerusakan mobil akan jadi dasar pengklaiman, lalu perlihatkan semua dokumen kelengkapan yang harus anda penuhi pada saat mengajukan klaim seperti surat perjanjian asuransi, Surat ijin Mengemudi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen yang menerangkan bahwa mobil anda ruksak yang anda dapatkan dari instansi yang berwenang (Kepolisian)
Setelah melakukan pengajuan dengan kelengkapan tadi, kemudian bawa mobil ini ke tempat memperbaiki mobil di tempat rekanan asuransi (lihat tempat mana yang menjadi rekanan asuransi pada kontrak perjanjian), sehingga mobil anda akan kembali baik lagi. Sebagai catatan: Jangan memperbaiki mobil di bengkel rekanan dari asuransi anda, sebab klaim anda tidak cair.
Tahapan yang paling akhir adalah mengajukan klaim melalui formulir pengajuan dan anda isi dengan benar tanpa ada kebohongan.
Tunggu konfirmasi dari asuransi, dan tak lama kemudian bisa cair uang pengganti atau klaim yang anda ajukan.
Itulah Hak dan Kewajiban nasabah yang didapatkan di asuransi, yaitu pembayaran premi dan mendapatkan klaim. Jangan lupa lihat besar premi dengan malakukan cek premi asuransi di awal sebelum daftar.